Skip to main content

Soal dan jawaban mengenai badan usaha- Pengantar Ekonomi Bisnis


Pertayaan
Pengertian BUMN, BUMS, Koperasi
Peranan BUMN, BUMS, Koperasi
Kelebihan BUMN, BUMS, Koperasi
Kegiatan BUMN, BUMS, Koperasi
Bentuk bbentuk perusaahaan BUMN

1.      Pengertian Badan Usaha Milik Negara Secara umum (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003).

2.      Peranan BUMN:
Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlah pengangguran.
Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para pengusaha golongan ekonomi lemah, baik itu untuk koperasi maupun UKM.
Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Menjadi perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh koperasi dan pihak swasta, seperti menyediakan kebutuhan masyarakat dengan barang dan jasa yang bermutu serta memadai.
Pemerintah dapat melayani masyarakat secara maksimal dengan adanya BUMN.
Menjadi sumber pendapatan negara dari pendapatan nonpaja untuk mengisi kas negara.
Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.

3.      Kelebihan BUMN
Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
Sebagai sumber pendapatan negara

Kekurangan BUMN
Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
Manajemen perusahaan kurang profesional
Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi

4.      BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) yaitu badan usaha yang seluruh permodalannya berasal dari pihak swasta, badan usaha milik swasta ini dapat dimiliki oleh seorang atau beberapa orang dalam bentuk kerja sama penanaman modal.

5.      Peran BUMS dalam Perekonomian
membantu pemerintah mengurangi pengangguran dengan membuka lapangan usaha baru;
membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi;
membantu pemerintah dalam menambah pendapatan negara;
dapat mempertinggi pertumbuhan ekonomi nasional;
membatu meningkatkan kinerja kegiatan ekonomi nasional di berbagai sektor.


6.      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Kelebihannya:
a).Merupakan badan usaha penyedia barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
b).Adanya BUMS menampung banyak tenaga kerja.
c).Memberikan penambahan kas negara,melalui pajak yang diberikan BUMS.
d)Cepat dalam mendapat modal karena pengelola umumnya juga adalah seorang pemilik.
e).Pada BUMS cepat dalam mengambil suatu keputusan karena pemilik modal juga kadang kala adalah     
     seorang pengelola
f).Memberikan kontribusi dalam menaikkan Produk Domestik Bruto negara.

Kekurangan:
a).Pada BUMS sering terjadi silang pendapat antara manajemen perusahaan dengan serikat buruh/pekerja.
b).BUMS seringkali kurang memperhatikan lingkungan,karena terlalu mementingkan laba.
c).Pada BUMS sering kesulitan dalam mendapat dan pinjaman


7.      Koperasi adalah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

Landasan Hukum Koperasi ada 3 yaitu :
Landasan idiil
Landasan idiil koperasi adalah pancasila. Dimana kelima sila dari pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
Landasan Stuktural
Landasan stuktural koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), UUD 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi,keinsafan akan harga diri sendiri,merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran.Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.
Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 ( UU perkoperasian yang baru ) Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa landasan dan asas koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.

8.      Peran Koperasi diberbagai Keadaan Persaingan
1. Di Pasar Persaingan Sempurna
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
·         Adanya penjual dan pembeli yang sangat
·         banyak
·         Produk yang dijual perusahaan adalah
·         sejenis (homogen)
·         Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
·         Para pembeli dan penjual memiliki informasi
·         yang sempurna
2.Di Pasar Monopolistik
·         Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
·         Produk yang dihasilkan tidak homogen
·         Ada produk substitusinya
·         Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
·         berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
3.Di Pasar Monopsoni
   Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu
   Pembeli.
4.Di Pasar Oligopoli
·         Penawaran Harga yang bersifat Predator
·         Price Leadership

9.      KELEBIHAN KOPERASI :
Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.

KEKURANGAN KOPERASI :
Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.


10.  Prinsip koperasi
Prinsip-Prinsip Koperasi :
1. Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya setiap keanggotaan / anggota secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Karena setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Maksudnya setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
5. Kemandirian.
Maksudnya setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.
6. Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.
7. Kerjasama antar koperasi.
Maksudnya adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut

11.  1 ) Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi.

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya

Kewenangan rapat anggota
Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.

a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

Perangkat organisasi koperasi

2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun.

3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi.


12.  Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi antara lain dengan:
memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi
melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya
memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan kerja sama.

13.  Bentuk BUMN
   BUMN sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar mempunyai dua bentuk, yaitu perusahaan umum dan perusahaan perorangan. Berikut akan dijelaskan tentang kedua bentuk BUMN tersebut.

   A. Perusahaan Umum (Perum)
   Perum menurut Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan / atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

   Ciri - ciri Perusahaan Umum (Perum)
   1) Melayani kepentingan masyarakat umum.
   2) Dipimpin oleh seorang direksi / direktur.
   3) Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
   4) Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
   5) Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.

   Contohnya : Perum pegadaian, Perum Jasa Tirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri, Perum Perumnas, Perum Balai Pustaka.

14.  Bentuk BUMS
   Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang dimiliki sepenuhnya oleh individu atau swasta. Badan usaha ini pada umumnya selalu diasosiasikan sebagai bentuk usaha yang bertujuan untuk mencari keuntungan, sehingga ukuran keberhasilannya berdasarkan banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya tersebut. Badan usaha swasta dapat dibagi ke dalam beberapa bentuk, yaitu : badan usaha perseorangan, firma, CV, dan perseroan terbatas (PT)

   A. Badan Usaha Perseorangan
   Badan usaha perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang pertama kali muncul di bidang bisnis. Bentuk ini merupakan bentuk yang paling sederhana, dimana tidak terdapat perbedaan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi juga sekaligus merupakan kekayaan perusahaan. 

   Badan usaha perseorangan pada umumnya didirikan dan dikelola oleh individu atau perseorangan menggunakan modal sendiri atau modal pinjaman. Bentuk badan usaha semacam ini sula sekali mengalami perkembangan, karena segalanya sangat tergantung dari sifat - sifat pemiliknya. Secara umum bentuk usaha perseorangan selalu melekat pula pada kegiatan badan usahanya. Antara badan usaha dan perusahaan tidak ada perbedaan karena semuanya dijadikan satu dalam kegiatan. Di Indonesia, jumlah badan usaha perseorangan sekitar 80% dari total seluruh badan usaha.

   B. Firma
   Istilah firma berasal dari bahasa belanda Vennotschap Onder Firma atau sering disingkat Fa. Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha bersama dengan memakai satu nama. Firma didirikan paling sedikit oleh dua orang dengan ikatan perjanjian yang dilakukan di depan notaris untuk mendapatkan akta sebagai badan hukum. 

   Dalam firma, semua sekutu merupakan pemilik yang merangkap pimpinan perusahaan. Setiap anggota firma akan bertanggung jawab terhadap seluruh utang firma dan seluruh kerugian, tidak hanya terbatas pada modal yang disertakan saja melainkan seluruh kekayaan yang dimilikinya ikut menjadi jaminan.

   C. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschap atau CV)
   Bentuk persekutuan komanditer banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan - kebaikan bentuk badan usaha perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya terhadap keuntungan yang diperoleh perusahaan.

15.  Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi. 
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota. 
Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota. 
Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota. 
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya. 



Comments

Popular posts from this blog

Makalah Mengenai Organisasi Kantor - Administrasi Perkantoran

Daftar isi Cover ………………………………………………………………………………..1 Daftar isi …………………………………………………………………………….2 Kata pengantar ……………………………………………………………………..3 Prinsip prinsip organisasi kantor…..……………………………………………... 4 Bentuk bentuk organisasi kantor ………………………………………………….6 Struktur organisasi kantor………………………………………………………...11 Daftar pusaka………………………………………………………………………13 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan  hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Administrasi perkantoran ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Ibu Shinta selaku guru mata pelajaran Administrasi Perkantoran yang telah memberikan tugas ini kepada kami untuk memberikan ilmu kepada kita semua yang sangat bermanfaat.        Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengena...

Makalah Mengenai Kasus PT. Garuda - Kepabeanan

KATA PENGANTAR Puji  Syukur  saya  ucapkan kepada  Allah  Yang  Maha  Esa,  karena  atas  berkat  rahmat dan  karunia-Nya,  makalah  ini  dapat  terselesaikan  dengan  baik.  Yang   berjudul "Kasus Audit dan Penyelundupan PT GARUDA INDONESIA" Makalah ini untuk memenuhi salah satu tugas Kepabeanan serta saya harapkan makalah ini dapat bermanfaat untuk menambah informasi mengenai dunia auditing atau pemeriksaan akuntansi. Saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna sempurnanya makalah ini. Bekasi, 13 Januari 2020 DAFTAR ISI     HALAMAN JUDUL ....................................................................... i KATA PENGANTAR ...................................................................ii DAFTAR ISI .....................................

Isi Rotterdam Rules - Kepabeanan

Resolusi diadopsi oleh Majelis Umum 63/122.   Konvensi PBB tentang Kontrak untuk Internasional Pengangkutan Barang Secara Keseluruhan atau Sebagian Melalui Laut Majelis Umum, Mengingat  resolusi 2205 (XXI) tanggal 17 Desember 1966, yang dengannya ia mendirikan Komisi PBB tentang Hukum Perdagangan Internasional dengan a mandat untuk melanjutkan harmonisasi progresif dan penyatuan hukum perdagangan internasional dan dalam hal itu untuk memperhatikan kepentingan semua orang, khususnya negara - negara berkembang, dalam pengembangan ekstensif perdagangan internasional, Prihatin  bahwa rezim hukum saat ini mengatur mobil internasional kerusuhan barang melalui laut tidak memiliki keseragaman dan gagal untuk memperhitungkan secara memadai praktik transportasi modern, termasuk kontainerisasi, transportasi dari pintu ke pintu kontrak dan penggunaan dokumen transportasi elektronik, Memperhatikan  perkembangan perdagangan internasional atas dasar kesetaraan...