Pertayaan
Pengertian BUMN, BUMS, Koperasi
Peranan BUMN, BUMS, Koperasi
Kelebihan BUMN, BUMS, Koperasi
Kegiatan BUMN, BUMS, Koperasi
Bentuk bbentuk perusaahaan BUMN
1.
Pengertian Badan
Usaha Milik Negara Secara umum (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik
Indonesia No.19 Tahun 2003).
2.
Peranan
BUMN:
Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi
jumlah pengangguran.
Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para pengusaha golongan
ekonomi lemah, baik itu untuk koperasi maupun UKM.
Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara
nasional.
Menjadi perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh koperasi dan pihak
swasta, seperti menyediakan kebutuhan masyarakat dengan barang dan jasa yang
bermutu serta memadai.
Pemerintah dapat melayani masyarakat secara maksimal dengan adanya BUMN.
Menjadi sumber pendapatan negara dari pendapatan nonpaja untuk mengisi
kas negara.
Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh
sekelompok masyarakat tertentu.
3.
Kelebihan
BUMN
Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
Permodalannya sudah pasti karena mendapat modal dari negara
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
Sebagai sumber pendapatan negara
Kekurangan BUMN
Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
Manajemen perusahaan kurang profesional
Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang
mengikat
Sulit memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
4.
BUMS
(Badan Usaha Milik Swasta) yaitu badan usaha yang seluruh permodalannya
berasal dari pihak swasta, badan usaha milik swasta ini dapat dimiliki oleh
seorang atau beberapa orang dalam bentuk kerja sama penanaman modal.
5.
Peran
BUMS dalam Perekonomian
membantu pemerintah mengurangi pengangguran dengan membuka lapangan
usaha baru;
membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan produksi,
distribusi dan konsumsi;
membantu pemerintah dalam menambah pendapatan negara;
dapat mempertinggi pertumbuhan ekonomi nasional;
membatu meningkatkan kinerja kegiatan ekonomi nasional di berbagai
sektor.
6.
Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
Kelebihannya:
a).Merupakan badan usaha penyedia barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat.
b).Adanya BUMS menampung banyak tenaga kerja.
c).Memberikan penambahan kas negara,melalui pajak yang diberikan BUMS.
d)Cepat dalam mendapat modal karena pengelola umumnya juga adalah
seorang pemilik.
e).Pada BUMS cepat dalam mengambil suatu keputusan karena pemilik modal
juga kadang kala adalah
seorang pengelola
f).Memberikan kontribusi dalam menaikkan Produk Domestik Bruto negara.
Kekurangan:
a).Pada BUMS sering terjadi silang pendapat antara manajemen perusahaan
dengan serikat buruh/pekerja.
b).BUMS seringkali kurang memperhatikan lingkungan,karena terlalu
mementingkan laba.
c).Pada BUMS sering kesulitan dalam mendapat dan pinjaman
7.
Koperasi
adalah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya.
Landasan Hukum Koperasi ada 3 yaitu :
Landasan idiil
Landasan idiil koperasi adalah pancasila. Dimana kelima sila dari pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
Landasan idiil koperasi adalah pancasila. Dimana kelima sila dari pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
Landasan Stuktural
Landasan stuktural koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), UUD 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Landasan stuktural koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), UUD 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi,keinsafan akan harga diri sendiri,merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran.Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi,keinsafan akan harga diri sendiri,merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran.Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.
Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 ( UU perkoperasian yang baru ) Bab II Pasal
2 dinyatakan bahwa landasan dan asas koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang
– Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.
8.
Peran
Koperasi diberbagai Keadaan Persaingan
1. Di Pasar Persaingan Sempurna
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
·
Adanya
penjual dan pembeli yang sangat
·
banyak
·
Produk
yang dijual perusahaan adalah
·
sejenis
(homogen)
·
Perusahaan
bebas untuk mesuk dan keluar
·
Para
pembeli dan penjual memiliki informasi
·
yang
sempurna
2.Di Pasar Monopolistik
·
Banyak
pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
·
Produk
yang dihasilkan tidak homogen
·
Ada
produk substitusinya
·
Keluar
atau masuk ke industri relatif mudah
·
berbeda-beda
sesuai dengan keinginan penjualnya
3.Di Pasar Monopsoni
Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu
Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu
Pembeli.
4.Di Pasar Oligopoli
·
Penawaran
Harga yang bersifat Predator
·
Price
Leadership
9.
KELEBIHAN
KOPERASI :
Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota.
Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah
laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar
koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam
menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi
anggota dengan dasar sukarela.Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi
anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena
terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi
menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota,
koperasi tidak akan berjalan.
KEKURANGAN KOPERASI :
Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja
berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar
lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota
koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan
Iuran wajib terhadap koperasi.
Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber
Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga
menyebabkan Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya
dan masalah lainnya.
10. Prinsip koperasi
Prinsip-Prinsip Koperasi :
1. Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya setiap keanggotaan / anggota secara sukarela memberikan
modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk
siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Karena setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang
dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip
koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Maksudnya setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj masing-masing
anggota dan modal dari masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota
harus dibayar secara tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas
jasa modal,selain investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai
/pelangan. SHU juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya
modal yang tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit
dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu
sendiri.
5. Kemandirian.
Maksudnya setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab
masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di
tuntut berperan secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola
koperasi dan usaha itu sendiri.
6. Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja
setelah mereka terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk
sosial juga sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan
perkoperasian dan partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam
berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap
orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.
7. Kerjasama antar koperasi.
Maksudnya adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi
lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan
kesejahteraan koperasi tersebut
11. 1 ) Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam
koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau
sebagian besar anggota koperasi.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya
Kewenangan rapat anggota
Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
|
Perangkat organisasi koperasi
|
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan
anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan
paling lama lima tahun.
3 ) Pengawas
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,
dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi.
12. Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi
antara lain dengan:
memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi
memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi
melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadap koperasi
berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi
untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya
memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan
jaringan usaha dan kerja sama.
13. Bentuk BUMN
BUMN sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara
yang nilainya cukup besar mempunyai dua bentuk, yaitu perusahaan umum dan
perusahaan perorangan. Berikut akan dijelaskan tentang kedua bentuk BUMN
tersebut.
A. Perusahaan Umum (Perum)
Perum menurut Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
BUMN adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas
saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan /
atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan
prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri - ciri Perusahaan Umum (Perum)
1) Melayani kepentingan masyarakat umum.
2) Dipimpin oleh seorang direksi / direktur.
3) Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan
swasta.
4) Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari
kekayaan negara.
5) Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum pegadaian, Perum Jasa Tirta, Perum DAMRI,
Perum ANTARA, Perum Peruri, Perum Perumnas, Perum Balai Pustaka.
14. Bentuk BUMS
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang
dimiliki sepenuhnya oleh individu atau swasta. Badan usaha ini pada umumnya
selalu diasosiasikan sebagai bentuk usaha yang bertujuan untuk mencari
keuntungan, sehingga ukuran keberhasilannya berdasarkan banyaknya keuntungan
yang diperoleh dari hasil usahanya tersebut. Badan usaha swasta dapat dibagi ke
dalam beberapa bentuk, yaitu : badan usaha perseorangan, firma, CV, dan
perseroan terbatas (PT)
A. Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang
pertama kali muncul di bidang bisnis. Bentuk ini merupakan bentuk yang paling
sederhana, dimana tidak terdapat perbedaan pemilikan antara hak milik pribadi
dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi juga
sekaligus merupakan kekayaan perusahaan.
Badan usaha perseorangan pada umumnya didirikan dan
dikelola oleh individu atau perseorangan menggunakan modal sendiri atau modal
pinjaman. Bentuk badan usaha semacam ini sula sekali mengalami perkembangan,
karena segalanya sangat tergantung dari sifat - sifat pemiliknya. Secara umum
bentuk usaha perseorangan selalu melekat pula pada kegiatan badan usahanya.
Antara badan usaha dan perusahaan tidak ada perbedaan karena semuanya dijadikan
satu dalam kegiatan. Di Indonesia, jumlah badan usaha perseorangan sekitar 80%
dari total seluruh badan usaha.
B. Firma
Istilah firma berasal dari bahasa belanda Vennotschap
Onder Firma atau sering disingkat Fa. Firma adalah persekutuan antara dua
orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha bersama dengan memakai satu nama.
Firma didirikan paling sedikit oleh dua orang dengan ikatan perjanjian yang
dilakukan di depan notaris untuk mendapatkan akta sebagai badan hukum.
Dalam firma, semua sekutu merupakan pemilik yang merangkap
pimpinan perusahaan. Setiap anggota firma akan bertanggung jawab terhadap
seluruh utang firma dan seluruh kerugian, tidak hanya terbatas pada modal yang
disertakan saja melainkan seluruh kekayaan yang dimilikinya ikut menjadi
jaminan.
C. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschap atau
CV)
Bentuk persekutuan komanditer banyak dilakukan untuk
mempertahankan kebaikan - kebaikan bentuk badan usaha perseorangan yang
memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya terhadap keuntungan
yang diperoleh perusahaan.
15. Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai
berikut :
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi
primer dan koperasi sekunder.
Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau
kelompok.
Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum
koperasi.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha
pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha
pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang
menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang
diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang
menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi
kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota,
dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
Comments
Post a Comment