Skip to main content

Makalah Mengenai Kasus PT. Garuda - Kepabeanan

KATA PENGANTAR

Puji  Syukur  saya  ucapkan kepada  Allah  Yang  Maha  Esa,  karena  atas  berkat  rahmat dan  karunia-Nya,  makalah  ini  dapat  terselesaikan  dengan  baik.  Yang   berjudul
"Kasus Audit dan Penyelundupan PT GARUDA INDONESIA"
Makalah ini untuk memenuhi salah satu tugas Kepabeanan serta saya harapkan makalah ini dapat bermanfaat untuk menambah informasi mengenai dunia auditing atau pemeriksaan akuntansi.
Saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna sempurnanya makalah ini.

Bekasi, 13 Januari 2020



DAFTAR ISI

   
HALAMAN JUDUL ....................................................................... i
KATA PENGANTAR ...................................................................ii
DAFTAR ISI ..................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN...............................................................
1.1 Latar Belakang ........................................................................
1.2 Rumusan Masalah.....................................................................
1.3 Dasar Hukum ..........................................................................
BAB II PEMBAHASAN..................................................................
2.1 Kronologi Polemik Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia...
2.2 Pelanggaran Yang Dilakukan PT Garuda Indonesia................
2.3 Sanksi Untuk PT Garuda Indonesia...........................................
2.4 Pembekuan Saham ..................................................................
BAB III PENUTUP..........................................................................
3.1 Kesimpulan Dan Saran...............................................................
DAFTAR PUSTAKA........................................................................


 
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang 
Dalam menyajikan laporan keuangan manajemen berpotensi dipengaruhi kepentingan pribadi, sementara pihak prinsipal yaitu pemilik modal (investor) sebagai pemakai laporan keuangan sangat berkepentingan untuk mendapatkan laporan keuangan yang akurat, dapat dipercaya dan pertanggungjawaban atas dana yang mereka investasikan. Banyaknya pihak yang berkepentingan atas laporan tersebut, maka diperlukan adanya pihak ketiga yaitu akuntan publik. Akuntan publik adalah pihak independen yang dianggap mampu menjembatani benturan antara kepentingan antara pihak prinsipal (investor) dengan pihak agen (manajemen), yaitu sebagai pengelola perusahaan. Dalam hal ini peran akuntan publik adalah memberi opini terhadap kewajaran 2 laporan keuangan yang dibuat manajemen. Dalam melaksanakan tugasnya auditor harus mampu menghasilkan opini audit yang berkualitas yang akan berguna tidak saja bagi dunia bisnis, tetapi juga masyarakat luas (Wibowo dan Hilda, 2009 dalam Wijayani dan Januari, 2011). 
Garuda Indonesia sebagai Perusahaan Go Public melaporkan kinerja keuangan tahun buku 2018 kepada Bursa Efek Indonesia. Kinerja keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) yang berhasil membukukan laba bersih US$809 ribu pada 2018, berbanding terbalik dari 2017 yang merugi US$216,58 juta. Kinerja ini terbilang cukup mengejutkan lantaran pada kuartal III 2018 perusahaan masih merugi sebesar US$114,08 juta. Sehingga timbulnya polemik antara pihak pihak yang bersangkutan dengan Laporan keuangan Tahunan PT Garuda Indonesia yang akan dibahas pada makalah ini. Dan juga membahas tentang Penyelundupan Motor Dan Onderdil Motor yang dilakukan oleh PT. Garuda Indonesia.
2. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah kronologi skandal keuangan PT Garuda Indonesia Dan Penyelundupan motor serta onderdil tersebut
2. Apa Pelanggaran yang dilakukan PT Garuda Indonesia
3. Bagaimanakah sanksi yang diberikan kepada PT Garuda Indonesia
3. Dasar Hukum
1. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM)
2. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik
3. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa
4. UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Kronologi Polemik Laporan Keuangan Garuda Indonesia
o 1 April 2019 
Sebagai perusahaan publik, Garuda Indonesia melaporkan kinerja keuangan tahun buku 2018 kepada Bursa Efek Indonesia.Kinerja keuangan PT Garuda Indonesia
(Persero) yang berhasil membukukan laba bersih US$809 ribu pada 2018, berbanding terbalik dari 2017 yang merugi US$216,58 juta. Kinerja ini terbilang cukup mengejutkan lantaran pada kuartal III 2018 perusahaan masih merugi sebesar US$114,08 juta. 
o 24 April 2019  
Perseroan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta. Salah satu mata agenda rapat adalah menyetujui laporan keuangan tahun buku 2018. 
Dalam rapat itu, dua komisaris Garuda Indonesia, Chairul Tanjung dan Dony Oskaria selaku perwakilan dari PT Trans Airways menyampaikan keberatan mereka melalui surat keberatan dalam RUPST. Chairal sempat meminta agar keberatan itu dibacakan dalam RUPST, tapi atas keputusan pimpinan rapat permintaan itu tak dikabulkan. Hasil rapat pemegang saham pun akhirnya menyetujui laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018. 
Trans Airways berpendapat angka transaksi dengan Mahata sebesar US$239,94 juta terlalu signifikan, sehingga mempengaruhi neraca keuangan Garuda Indonesia. Jika nominal dari kerja sama tersebut tidak dicantumkan sebagai pendapatan, maka perusahaan sebenarnya masih merugi US$244,96 juta. 
Catatan tersebut membuat beban yang ditanggung Garuda Indonesia menjadi lebih besar untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal, beban itu seharusnya belum menjadi kewajiban karena pembayaran dari kerja sama dengan Mahata belum masuk ke kantong perusahaan. 
o 25 April 2019 
Pasar merespons kisruh laporan keuangan Garuda Indonesia. Sehari usai kabar penolakan laporan keuangan oleh dua komisaris beredar, saham perusahaan dengan kode GIAA itu merosot tajam 4,4 persen pada penutupan perdagangan sesi pertama, Kamis (25/4). 
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan memanggil manajemen Garuda Indonesia terkait timbulnya perbedaan opini antara pihak komisaris dengan manajemen terhadap laporan keuangan tahun buku 2018. 
Selain manajemen perseroan, otoritas bursa juga akan memanggil kantor akuntan publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan selaku auditor laporan keuangan perusahaan. Pemanggilan itu dijadwalkan pada Selasa (30/4). 
o 26 April 2019
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan bakal memanggil manajemen perseroan. Sebelum memanggil pihak manajemen, DPR akan membahas kasus tersebut dalam rapat internal.  Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir mengatakan perseturuan antara komisaris Garuda Indonesia dengan manajemen akan dibahas dalam rapat internal usai reses. Dalam rapat itu akan dipastikan terkait pemanggilan sejumlah pihak yang berkaitan dengan pembuatan laporan keuangan maskapai pelat merah tersebut. Jika sesuai jadwal, DPR kembali bekerja pada 6 Mei 2019. 
Selain itu pada hari yang sama, beredar surat dari Sekretariat Bersama Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) perihal rencana aksi mogok karyawan Garuda Indonesia. Aksi ini berkaitan dengan penolakan laporan keuangan tahun 2018 oleh dua komisaris 
Dalam surat tersebut disebutkan pernyataan pemegang saham telah merusak kepercayaan publik terhadap harga saham Garuda Indonesia dan pelanggan setia maskapai tersebut. 
Namun, Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Sekarang justru membantah akan melakukan aksi mogok kerja. Presiden APG Bintang Hardiono menegaskan karyawan belum mengambil sikap atas perseteruan salah satu pemegang saham dengan manajemen saat ini. 
" 30 April 2019
BEI telah bertemu dengan manajemen Garuda Indonesia dan kantor akuntan publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan selaku auditor laporan keuangan perusahaan. Pertemuan berlangsung pada pukul 08.30-09.30 WIB.  Sayangnya, pertemuan dua belah pihak berlangsung tertutup. Otoritas bursa menyatakan akan mengirimkan penjelasan usai pertemuan tersebut.  "Bursa meminta semua pihak untuk mengacu pada tanggapan perseroan yang disampaikan melalui IDXnet dan penjelasan dapat dibaca di website bursa," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna. 
Sementara Menteri Keuangan mengaku telah meminta Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto untuk mempelajari kisruh terkait laporan keuangan BUMN tersebut.
Kronologi Polemik Penyelundupan Sepeda Motor, Onderdil dan Sepeda
Kasus ini bermula saat Bea dan Cukai menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di dalam pesawat baru jenis Airbus A330-900 milik perusahaan maskapai Garuda Indonesia beberapa hari lalu.
Penyelundupan sepeda motor dan suku cadang Harley-Davidson serta sepeda Brompton melalui maskapai Garuda Indonesia dengan pesawat Airbus A330-900 Neo memiliki potensi kerugian negara Rp 532 juta sampai Rp 1,5 miliar
Adapun saat ini, Direktorat Bea Cukai tengah meneliti lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat di dalam kasus penyelundupan tersebut. Sri Mulyani mengatakan, salah satu penumpang dalam pesawat berinisal SAS mengaku barang tersebut dibeli melalui akun e-bay. Hanya saja ketika dilakukan pemeriksaan, DJBC tidak menemukan kontak penjual yang didapat dari e-bay tersebut. "Kami tidak dapatkan kotak penjual yang didapat dari e-bay tersebut. SAS juga punya utang di bank Rp 300 juta yang dicairkan Oktober untuk renovasi rumah," ujar dia.
Selain itu, SAW juga melakukan transfer ke rekening istrinya sebanyak 3 kali senilai Rp 50 juta rupiah . Adapun Menteri BUMN Erick Thohir pun memaparkan, Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Ashkara (AA) telah melakukan instruksi untuk mencari motor Harley Davidson klasik tahun 1972 sejak tahun 2018 lalu. Selain itu yang bersangkutan juga telah melakukan transfer dana ke rekening pribadi finance manager Garuda Indonesia berinisial IJ (Iwan Joeniarto) di Amsterdam. "Ini menyedihkan. Ini proses menyeluruh di BUMN, bukan individu, tapi menyeluruh. Ini Ibu (Sri Mulyani) pasti sangat sedih," ujar dia. Sebelumnya, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan, pemilik motor dan sepeda tersebut merupakan karyawan on board dalam penerbangan dari Perancis ke Indonesia. "Dibawa oleh salah satu karyawan yang onboard dalam penerbangan tersebut," kata Ikhsan dalam keterangan resminya. Kasubdit Humas Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengecekan di hanggar pesawat milik PT GMF di kawasan Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (17/11/2019) lalu.
Menurut Deni, saat itu pesawat tersebut baru datang dari pabrik Airbus di Prancis. Kedatangan pesawat itu telah diberitahukan oleh Garuda Indonesia kepada Bea dan Cukai. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pesawat tersebut pada bagian kbin cokpit dan penumpang tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan. Selain itu, juga tidak ditemukan barang kargo lain seperti yang dilaporkan pihak Garuda Indonesia. "Namun pemeriksaan pada lambung pesawat (tempat bagasi penumpang) ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 boks warna coklat yang keseluruhannya memiliki claim tag sebagai bagasi penumpang," ucap dia.

2.2 Pelanggaran yang dilakukan PT Garuda Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan kesalahan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018.Pihak OJK yang diwakili oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis, Anto Prabowo, mengungkapkan bahwa Garuda Indonesia telah terbukti melanggar 
1. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik.
2. Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa.
3. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.
4. Dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
5. dalam pasal 102 dan pasal 102A yang mengakibatkan terganggunya sendi ekonomi negara dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun.
6. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar.

2.3 Sanksi Untuk PT Garuda Indonesia
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Fakhri Hilmi, mengatakan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia ,Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya, OJK memutuskan memberikan sejumlah sanksi.
1. Memberikan Perintah Tertulis kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi, atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) ,Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan
Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.
2. Selain itu juga Perintah Tertulis kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited) untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo. SPAP Standar Pengendalian Mutu (SPM 1) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari OJK.
3. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis, Anto Prabowo mengatakan, OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
4. Sanksi denda kepada masing-masing anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 100 juta atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
5. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menjatuhkan sanksi kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) atas kasus klaim laporan keuangan perseroan yang menuai polemik. Beberapa sanksi yang dijatuhkan antara lain denda senilai Rp 250 juta dan restatement atau perbaikan laporan keuangan perusahaan dengan paling lambat 26 Juli 2019 ini.
6. Sanksi mengenai penelundupan belum ditentukan karena masih dalam tahap penyidikan
2.4 Pembekuan saham
Direktur Penilaian PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Nyoman Gede Yetna menuturkan, manajemen BEI hingga kini belum sampai pada keputusan untuk membekukan (suspensi) saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) meski laporan keuangan perusahaan menuai polemik.
"Kami dari Bursa berpendapat belum perlu melakukan suspensi perdagangan saham Perseroan pada saat ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (28/6).
Nyoman pun melanjutkan, BEI ke depannya akan terus melihat pergerakan saham Garuda Indonesia untuk mempertimbangkan tindakan selanjutnya. "Selanjutnya, Bursa akan senantiasa memantau pergerakan harga saham dan keterbukaan informasi Perseroan serta melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," papar dia



BAB III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN DAN SARAN
Kinerja keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) menuai polemik karena adanya pencatatan transaksi kerja sama penyediaan layanan konektivitas (wifi) dalam penerbangan dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata) dalam pos pendapatan yang seharusnya masih menjadi piutang.
Dalam kasus ini PT Garuda Indonesia telah melanggar Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) ,Peraturan Bapepam dan LK Nomor
VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan
Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang
Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa. Dan diberi sanksi sesuai dengan UU yang dilanggar.
Seharusnya untuk menghindari kerancuan, GIAA sebagai perusahaan tercatat di pasar modal seharusnya menjelaskan ke publik nature transaksi yang terjadi serta poin poinnya sudah eksis atau belum. Sehingga tidak menimbulkan pertanyaan bagi publik bahwa perusahaan di kuartal III-2018 yang masih merugi tiba-tiba mengantongi laba di tiga bulan terakhir apalagi sudah disahkan dalam RUPS.
Penyelundupan sepeda motor dan suku cadang Harley-Davidson serta sepeda Brompton melalui maskapai Garuda Indonesia dengan pesawat Airbus A330-900 Neo memiliki potensi kerugian negara Rp 532 juta sampai Rp 1,5 miliar.



DAFTAR PUSTAKA

https://www.merdeka.com/uang/fakta-fakta-kesalahan-laporan-keuangan-garuda-indonesiahingga-dikenakan-sanksi/
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190430174733-92-390927/kronologi-kisruhlaporan-keuangan-garuda-indonesia
https://akuntansibisnis.files.wordpress.com/2012/11/viii-g-7.pdf
https://economy.okezone.com/read/2015/10/27/20/1238840/penyelundup-barang-illegal-bisa-kena-denda-hingga-rp5-miliar

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Mengenai Organisasi Kantor - Administrasi Perkantoran

Daftar isi Cover ………………………………………………………………………………..1 Daftar isi …………………………………………………………………………….2 Kata pengantar ……………………………………………………………………..3 Prinsip prinsip organisasi kantor…..……………………………………………... 4 Bentuk bentuk organisasi kantor ………………………………………………….6 Struktur organisasi kantor………………………………………………………...11 Daftar pusaka………………………………………………………………………13 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan  hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Administrasi perkantoran ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Ibu Shinta selaku guru mata pelajaran Administrasi Perkantoran yang telah memberikan tugas ini kepada kami untuk memberikan ilmu kepada kita semua yang sangat bermanfaat.        Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengena...

Isi Rotterdam Rules - Kepabeanan

Resolusi diadopsi oleh Majelis Umum 63/122.   Konvensi PBB tentang Kontrak untuk Internasional Pengangkutan Barang Secara Keseluruhan atau Sebagian Melalui Laut Majelis Umum, Mengingat  resolusi 2205 (XXI) tanggal 17 Desember 1966, yang dengannya ia mendirikan Komisi PBB tentang Hukum Perdagangan Internasional dengan a mandat untuk melanjutkan harmonisasi progresif dan penyatuan hukum perdagangan internasional dan dalam hal itu untuk memperhatikan kepentingan semua orang, khususnya negara - negara berkembang, dalam pengembangan ekstensif perdagangan internasional, Prihatin  bahwa rezim hukum saat ini mengatur mobil internasional kerusuhan barang melalui laut tidak memiliki keseragaman dan gagal untuk memperhitungkan secara memadai praktik transportasi modern, termasuk kontainerisasi, transportasi dari pintu ke pintu kontrak dan penggunaan dokumen transportasi elektronik, Memperhatikan  perkembangan perdagangan internasional atas dasar kesetaraan...