TUGAS
ADMINISTRASI PERKANTORAN
MAKALAH
KESEHATAN DAN KESELAMATAN
KERJA (K3)
Oleh
:
WAHYUNINGSIH
AZHAHRA
SMKN 2
KOTA BEKASI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah
suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik
jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada
umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Keselamatan dan keamanan kerja mempunyai
banyak pengeruh terhadap faktor kecelakaan, karyawan harus mematuhi standart
(K3) agar tidak menjadikan hal-hal yang negative bagi diri karyawan. Terjadinya
kecelakaan banyak dikarenakan oleh penyakit yang diderita karyawan tanpa
sepengetahuan pengawas (K3), seharusnya pengawasan terhadap kondisi fisik di
terapkan saat memasuki ruang kerja agar mendeteksi sacera dini kesehatan
pekerja saat akan memulai pekerjaanya. Keselamatan dan kesehatan kerja perlu
diperhatikan dalam lingkungan kerja, karena kesehatan merupakan keadaan atau situasi
sehat seseorang baik jasmani maupun rohani sedangkan keselamatan kerja suatu
keadaan dimana para pekerja terjamin keselamatan pada saat bekerja baik itu
dalam menggunakan mesin, pesawat, alat kerja, proses pengolahan juga tempat
kerja dan lingkungannya juga terjamin. Apabila para pekerja dalam kondisi sehat
jasmani maupun rohani dan didukung oleh sarana dan prasarana yang terjamin
keselamatannya maka produktivitas kerja akan dapat ditingkatkan. Masalah
kesehatan adalah suatu masalah yang kompleks, yang saling berkaitan dengan
masalah-masalah lain di luar kesehatan itu sendiri. Banyak faktor yang
mempengaruhi kesehatan, baik kesehatan individu maupun kesehatan masyarakat,
antara lain: keturunan, lingkungan, perilaku, dan pelayanan kesehatan.
B. Rumusan
Masalah
Penulisan makalah mengenai keselamatan dan
kesehatan kerja, dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang
keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Berdasarkan hal tersebut, dirumuskan
beberapa masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) itu?
2. Apa yang menjadi dasar
pemberlakuan kesehatan dan keselamatan Kerja (K3) di Indonesia?
3. Apa fokus dan tujuan dari
program kesehatan dan keselamatan kerja?
4. Apa saja yang menjadi
penyebab kecelakaan?
5. Apa saja usaha untuk
mencapai keselamatan kerja?
6. Apa saja yang menjadi
masalah kesehatan karyawan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
Menurut Mondy (2008) keselamatan kerja adalah
perlindungan karyawan dari luka-luka yang disebabkan oleh kecelakaan yang
terkait dengan pekerjaan. Resiko keselamatan merupakan aspek-aspek dari
lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan aliran listrik,
terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat tubuh, penglihatan
dan pendengaran.
Sedangkan kesehatan kerja menurut Mondy
(2008) adalah kebebasan dari kekerasan fisik. Resiko kesehatan merupakan
faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang
ditentukan, lingkungan yang dapat membuat stres emosi atau gangguan fisik.
Beberapa pendapat mengenai pengertian
keselamatan dan kesehatan kerja antara lain:
a) Menurut Mangkunegara
(2002) Keselamatan dan kesehatan kerja adalahsuatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja
pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju
masyarakat adil dan makmur.
b) Menurut Suma’mur (2001),
keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana
kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang
bersangkutan.
c) Menurut Simanjuntak
(1994), Keselamatan kerja adalah kondisikeselamatan yang bebas
dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang
kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja .
d) Mathis dan Jackson (2002), menyatakan bahwa
Keselamatan adalahmerujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik
seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah
merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
e) Menurut Ridley, John
(1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000), mengartikan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman
baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan
sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
f) Jackson (1999),
menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerjamenunjukkan kepada
kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan
oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Kesehatan pekerja bisa terganggu karena
penyakit, stres, maupun karena kecelakaan. Program kesehatan yang baik akan
menguntungkan para pekerja secara material, selain itu mereka dapat bekerja
dalam lingkungan yang lebih nyaman, sehingga secara keseluruhan para pekerja
akan dapat bekerja secara lebih produktif
B. Dasar Pemberlakuan
Pemerintah memberikan jaminan kepada
karyawan dengan menyusun Undang-undang Tentang Kecelakaan Tahun 1947
Nomor 33, yang dinyatakan berlaku pada tanggal 6 januari 1951,
kemudian disusul dengan Peraturan Pemerintah Tentang Pernyataan berlakunya
peraturan kecelakaan tahun 1947 (PP No. 2 Tahun 1948), yang
merupakan bukti tentang disadarinya arti penting keselamatan kerja di dalam
perusahaan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992, menyatakan
bahwa sudah sewajarnya apabila tenaga kerja juga berperan aktif dan ikut
bertanggung jawab atas pelaksanaan program pemeliharaan dan peningkatan
kesejahteraan demi terwujudnya perlindungan tenaga kerja dan keluarganya dengan
baik. Jadi, bukan hanya perusahaan saja yang bertanggung jawab dalam masalah
ini, tetapi para karyawan juga harus ikut berperan aktif dalam hal ini
agar dapat tercapai kesejahteraan bersama.
Penerapan program K3 dalam perusahaan akan
selalu terkait dengan landasan hukum penerapan program K3 itu sendiri. Landasan
hukum tersebut memberikan pijakan yang jelas mengenai aturan yang menentukan
bagaimana K3 harus diterapkan.
Berdasarkan Undang-Undang no.1 tahun 1970
pasal 3 ayat 1, syarat keselamatan kerja yang juga menjadi tujuan pemerintah
membuat aturan K3 adalah :
a. Mencegah dan mengurangi
kecelakaan.
b. Mencegah, mengurangi dan
memadamkan kebakaran.
c. Mencegah dan mengurangi
bahaya peledakan.
d. Memberi kesempatan atau
jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang
berbahaya.
e. Memberi pertolongan pada
kecelakaan.
f. Memberi alat-alat
perlindungan diri pada para pekerja.
g. Mencegah dan
mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran,
asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran.
h. Mencegah dan
mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis,
peracunan, infeksi dan penularan.
i. Memperoleh penerangan
yang cukup dan sesuai.
j. Menyelenggarakan suhu dan
lembab udara yang baik.
k. Menyelenggarakan
penyegaran udara yang cukup.
l. Memelihara kebersihan,
kesehatan dan ketertiban.
m. Memperoleh keserasian
antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
n. Mengamankan dan
memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
o. Mengamankan dan
memelihara segala jenis bangunan.
p. Mengamankan dan
memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
q. Mencegah terkena aliran
listrik yang berbahaya.
r. Menyesuaikan dan
menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahayakecelakaannya menjadi
bertambah tinggi.
Undang-Undang
tersebut selanjutnya diperbaharui menjadi Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa setiap pekerja/ buruh berhak untuk memperoleh
perlindungan atas:
a) Keselamatan dan kesehatan
kerja
b) Moral dan kesusilaan
c) Perlakuan yang sesuai
dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Sedangkan
ayat 2 dan 3 menyebutkan bahwa “untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna
mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya
keselamatan dan kesehatan kerja.” (ayat 2), “Perlindungan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang‑
undangan yang berlaku.” (ayat 3). Dalam Pasal 87 juga dijelaskan
bahwa Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen.
C. Tujuan Program
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Program keselamatan dan
kesehatan kerja bertujuan untuk memberikan iklim yang kondusif bagi para
pekerja untuk berprestasi, setiap kejadian baik kecelakaan dan penyakit
kerja yang ringan maupun fatal harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak
yang bersangkutan (Rika Ampuh Hadiguna, 2009). Sedangkan menurut Rizky Argama
(2006), tujuan dari dibuatnya program keselamatan dan kesehatan
kerja adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja
dan penyakit akibat hubungan kerja. Beberapa tujuan program Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) adalah:
1. Mencegah kerugian fisik
dan finansial baik dari pihak karyawan dan perusahaan
2. Mencegah terjadinya
gangguan terhadap produktivitas perusahaan
3. Menghemat biaya premi
asuransi
4. Menghindari tuntutan hukum
dan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan kepada karyawannya
D. Penyebab Kecelakaan Kerja
Menurut
Mangkunegara (2008) faktor-faktor penyebab
terjadinya kecelakaan kerja, yaitu:
1. Keadaan Tempat Lingkungan
Kerja
a) Penyusunan dan penyimpanan
barang-barang yang berbahaya kurang diperhitungkan keamanannya.
b) Ruang kerja yang terlalu
padat dan sesak.
c) Pembuangan kotoran dan
limbah yang tidak pada tempatnya.
2. Pengaturan Udara
a) Pergantian udara di ruang
kerja yang tidak baik (ruang kerja yang kotor, berdebu, dan berbau tidak enak).
b) Suhu udara yang tidak
dikondisikan pengaturannya.
3. Pengaturan Penerangan
a) Pengaturan dan penggunaan
sumber cahaya yang tidak tepat.
b) Ruang kerja yang kurang
cahaya, remang-remang.
4. Pemakaian Peralatan Kerja
a) Pengamanan peralatan
kerja yang sudah usang atau rusak.
b) Penggunaan mesin, alat
elektronik tanpa pengamanan yang baik.
5. Kondisi Fisik dan Mental
Pegawai
a) Stamina pegawai yang
tidak stabil.
b) Emosi pegawai yang tidak
stabil, kepribadian pegawai yang rapuh, cara berpikir dan kemampuan persepsi
yang lemah, motivasi kerja rendah, sikap pegawai yang ceroboh, kurang cermat,
dan kurang pengetahuan dalam penggunaan fasilitas kerja terutama fasilitas
kerja yang membawa risiko bahaya.
E. Usaha Mencapai Keselamatan Kerja
Usaha – usaha yang dapat dilakukan untuk
mencapai keselamatan kerja dan menghindari kecelakaan kerja antara lain:
a. Analisis Bahaya Pekerjaan (Job
Hazard Analysis)
Job Hazard Analysis adalah suatu proses untuk mempelajari
dan menganalisa suatu jenis pekerjaan kemudian membagi pekerjaan tersebutke
dalam langkah langkah menghilangkan bahaya yang mungkin terjadi.
Dalam melakukan Job Hazard Analysis, ada
beberapa lagkah yang perlu dilakukan:
1) Melibatkan Karyawan.
Hal ini sangat penting
untuk melibatkan karyawan dalam proses job hazard analysis. Mereka
memiliki pemahaman yang unik atas pekerjaannya, dan hal tersebut merupakan
informasi yang tak ternilai untuk menemukan suatu bahaya.
2) Mengulas Sejarah
Kecelakaan Sebelumnya.
Mengulas dengan karyawan
mengenai sejarah kecelakaan dan cedera yang pernah terjadi, serta kerugian yang
ditimbulkan, bersifat penting. Hal ini merupakan indikator utama dalam
menganalisis bahaya yang mungkin akan terjadi di lingkungan kerja
3) Melakukan Tinjauan Ulang
Persiapan Pekerjaan.
Berdiskusi dengan karyawan
mengenai bahaya yang ada dan mereka ketahui di lingkungan kerja. Lakukan brainstormdengan
pekerja untuk menemukan ide atau gagasan yang bertujuan untuk mengeliminasi
atau mengontrol bahaya yang ada.
4) Membuat Daftar,
Peringkat, dan Menetapkan Prioritas untuk Pekerjaan Berbahaya.
Membuat daftar pekerjaan
yang berbahaya dengan risiko yang tidak dapat diterima atau tinggi, berdasarkan
yang paling mungkin terjadi dan yang paling tinggi tingkat risikonya. Hal ini
merupakan prioritas utama dalam melakukan job hazard analysis.
5) Membuat Outline
Langkah-langkah Suatu Pekerjaan.
Tujuan dari hal ini
adalah agar karyawan mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan dalam
mengerjakan suatu pekerjaan, sehingga kecelakaan kerja dapat diminimalisir.
b. Risk Management
Risk Management dimaksudkan
untuk mengantisipasi
kemungkinan kerugian/kehilangan (waktu, produktivitas, dan lain-lain)
yang berkaitan dengan program keselamatan dan penanganan hukum
c. Safety Engineer
Memberikan
pelatihan, memberdayakan supervisor/manager agar mampu
mengantisipasi/melihat adanya situasi kurang ‘aman’ dan menghilangkannya
d. Ergonomika
Ergonomika adalah
suatu studi
mengenai hubungan antara manusia dengan pekerjaannya, yang meliputi tugas-tugas
yang harus dikerjakan, alat-alat dan perkakas yang digunakan, serta lingkungan
kerjanya.
Selain ke-empat hal diatas, cara lain yang
dapat dilakukan adalah:
1. Job Rotation
2. Personal protective
equipment
3. Penggunaan
poster/propaganda
4. Perilaku yang berhati-hati
F. Masalah kesehatan
karyawan
Beberapa kasus yang menjadi masalaha
kesehantan bagi para karyawan adalah:
a)Kecanduan alkohol &
penyalahgunaan obat-obatan
Akibat dari beban kerja yang terlalu berat,
para karyawan terkadang menggunakan bantuan dari obata-obatan dan meminum
alcohol untuk menghilangkan stress yang mereka rasakan. Untuk mencegah hal ini,
perusahaan dapat melkaukan pemeriksaan rutin kepada karyawan tanpa
pemberitahuan sebelumnya dan perusahaan tidak memberikan kompromi dengan hal-hal
yang merusak dan penurunan kinerja (missal: absen, tidak rapi, kurang
koordinasi, psikomotor berkurang)
b) Stress
Stres adalah suatu reaksi
ganjil dari tubuh terhadap tekanan yang diberikan kepada tubuh tersebut. Banyak
sekali yang menjadi penyebab stress, namun beberapa diantaranya adalah:
1. Faktor Organisasional,
seperti budaya perusahaan, pekerjaan itu sendiri, dan kondisi kerja
2. Faktor Organisasional
seperti, masalah keluarga dan masalah finansial
c)Burnout
"Burnout” adalah
kondisi terperas habis dan kehilangan energi psikis maupun fisik. Biasanya hal
itu disebabkan oleh situasi kerja yang tidak mendukung atau tidak sesuai dengan
kebutuhan dan harapan. Burnout mengakibatkan kelelahan emosional dan
penurunan motivasi kerja pada pekerja. Biasanya dialami dalam bentuk kelelahan
fisik, mental, dan emosional yang intens (beban psikologis berpindah ke
tampilan fisik, misalnya mudah pusing, tidak dapat berkonsentrasi, gampang
sakit) dan biasanya bersifat kumulatif
KECELAKAAN KERJA YANG ADA DI DALAM PERUSAHAAN
PT. SERIN INDONESIA
-
JARUM PATAH JIKA TIDAK ADA MIKA PELINDUNG JARUM DAPAT TERKENA
KULIT ATAU MATA
-
APABILA TIDAK KONSENTRASI TANGAN DAPAT TERLUKA AKIBAT TERKENA
MESIN JAHIT
-
TANGAN DAPAT IKUT TERGUNTING KETIKA MEMOTONG KAIN DI BAGIAN
LATEKS
-
JIKA TIDAK MENGGUNAKAN MASKER SAAT MENGELEM DAPAT MENYEBABKAN
PERNAPASAN TERGANGGU
BAB III
PENUTUP
Dari pemaparan makalah di atas, maka dapat
diambil kesimpulan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan
upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan
bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan,
masyarakat dan lingkungan. Jadi kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu
berkaitan dengan masalah fisik pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan
emosional.
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan
salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itulah sangat
banyak berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur
nmasalah kesehatan dan keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan yang
mengatur mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak faktor
di lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut
sebagai bahaya kerja dan bahaya nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak
memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja sehingga banyak terjadi
kecelakaan kerja.
DAFTAR PUSTAKA
Mondy,
R.W., 2008, Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Kesepuluh
(terjemahan), Jakarta: Penerbit Erlangga
Undang - Undang No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(http://prokum.esdm.go.id/uu/2003/uu-13-2003.pdf)
Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3): Definisi, Indikator Penyebab dan Tujuan Penerapan
Keselatan dan Kesehatan Kerja
(http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/10/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3.html)
Kesehatan dan
Keselamatan Kerja
(http://anandasekarbumi.files.wordpress.com/2010/11/sap-9-msdm-10-11.ppt)
Comments
Post a Comment