Skip to main content

Jenis Jenis badan usaha - Pengantar akuntansi keuangan







1.         Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya.

Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tanganka.
Contoh : toko kelontong, pedagang kaki lima, pedagang asongan, warung makan, warnet.

2.      Perusahaan Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri dan sifat Firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan  harta pribadi
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang
lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha.
Contoh : Firma Pangudi Luhur, Firma Sumber Rejeki, Firma Multi Marketing, Firma
            Indo Eternity, Firma Bangun Jaya

3.      Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
Contoh : CV CANVILGROUP - ADVERTISING LAMPUNG, CV. HERRY JAYA
             UTAMA, CV. TARUNA JAYA MANDIRI, CV. Global Energi Sistem ( GES),
            CV. PURNAMA JAYA PERSADA.

4.      Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham), tanggung jawab terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas sebesar sero yang dimiliki.
Ciri-ciri perseroan terbatas (PT):
-                    Bertujuan mencari keuntungan
-                    Mempunyai fungsi komersial dan ekonomi
-                    Tidak memperoleh fasilitas Negara
-                    Dipimpin oleh direksi
-                    Pegawainya berstatus pegawai perusahaan swasta
-                    Pemerintah sebagai pemegang saham
-                    Hubungan usaha diatur dalam hukum perdata

Contoh : PT. Djarum, PT. Gudang Garam, PT. Indofood, Tbk. 


 
5.      Perusahaan perseroan (PT Persero)
Persero adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara.
Ciri-ciri persero sebagai berikut.
a)    Memupuk keuntungan.
b)    Berbadan hukum dalam bentuk PT.
c)    Model sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
d)    Tidak memiliki fasilitas negara.
e)    Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta biasa.

Contoh : PT Bukit Asam, PT Garuda Indonesia Air Lines, PT Pupuk Sriwijaya, PT KAI,
            PT Pertamina.

6.      Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Ciri-ciri PD :
Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
- Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
-  Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
- Didirikan peraturan daerah (perda).
- Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
- Masa jabatan direksi selama empat tahun.
- Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
Contoh : Bank Pembangunan Daerah (BPD),  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),
             Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota), Perusahaan Daerah Angkutan
             Antarkota (bus AKDP dan AKAP), erusahaan Daerah Rumah Potong Hewan.


7.      Perusahaan umum (perum)
Perum adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum.
Ciri-ciri perum sebagai berikut :
a)    Melayani kepentingan umum.
b)    Direksi bertanggung jawab kepada menteri.
c)    Pengawasan dilakukan oleh akuntan negara.
d)    Modal berasal dari kekayaan negara dipisahkan dari APBN.
e)    Status pegawai adalah pegawai perusahaan negara.
f)    Memupuk keuntungan guna mengisi kas negara.
Contoh : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum
                           Peruri.

8.      Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) adalah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
-          Memberikan pelayanan kepada masyarakat
-          Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
-          Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri  atau dirjen departemen yang bersangkutan
-          Status karyawannya adalah pegawai negeri.
Contoh : Perjan RS Jantung Harapan Kita, Perjan RS Cipto Mangunkusumo, Perjan RS
            AB Harahap, Perjan RS Sanglah, Perjan RS Kariadi.

9.      Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Ciri-ciri koperasi :
-          Koperasi adalah kumpulan sekelompok orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi berfungsi untuk menyejahterakan anggota-anggotanya.
-          Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
-          Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
-          Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.
Contoh : KSP Citra Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha
            Makmur

10.  Pengertian Perum (Perusahaan Umum)
Perum pada umumnya merupakan perusahaan milik negara yang bergerak dalam bidang produksi, jasa atau bidang ekonomi lainnya yang tujuan utamanya untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.

Ciri-ciri Perum (Perusahaan Umum)
-          Perum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
-          Karyawannya berstatus pegawai perusahaan Negara
-          Permodalan berasal dari pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
-          Melayani kepentingan masyarakat umum sekaligus mencari keuntungan
-          Kepengurusan atau alat kelengkapan Perum terdiri atas menteri, direksi, dan dewan pengawas
-          Menteri yang ditunjuk diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal dan memiliki kewenangan dalam mengatur kebijakan melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-          Direksi bertugas sebagai pemimpin Perum yang pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh menteri.
-          Dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi.
-          Berstatus badan hukum, sebagian besar kegiatannya bergerak dibidang jasa layanan umum
-          Pendirianya diusulkan oleh menteri kepada presiden.
-          Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain, dan dapat memperoleh kredit dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
-          Laporan tahunan disampaikan kepada menteri atas nama pemerintah untuk mendapatkan pengesahan.

Contoh Perum (Perusahaan Umum)
Contohnya perusahaan umum diantaranya adalah Dinas Angkutan Motor RI (Perum DAMRI), dan Perusahaan Umum Pegadaian (Perum PEGADAIAN).

11.  Lembaga keuangan bukan bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank
Adapun beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank yang terdapat dalam masyarakat antara lain adalah perusahaan perasuransian, koperasi kredit, perusahaan umum pegadaian, dana pensiun, dan perusahaan sewa guna .

contoh: Asuransi tenaga Kerja, Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), dan Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

12.  Pengertian Joint venture
Perusahaan patungan (joint Venture) adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya, dan kontrol perusahaan. Perusahaan ini hanya dapat untuk proyek khusus saja, atau hubungan bisnis yang berkelanjutan seperti perusahaan patungan Sony Ericsson. Ini terbalik dengan persekutuan strategi, yang tak melibatkan taruhan keadilan oleh pesertanya, dan susunannya kurang begitu sulit.
Frase ini umumnya merujuk pada tujuan kelompok dan bukan jenis kelompok. Kemudian, perusahaan patungan bisa berupa badan hukum, kemitraan, LLC, atau struktur resmi lainnya, bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian

Ciri ciri joint venture
-          perusahaan baru yang didirikan oleh beberapa perusahaan lain secara bersama-sama,
-          modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu,
-          kekuasaan dan hak suara didasarkan pada banyak saham masing-masing perusahaan pendiri,
-          memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing,
-          kerjasama antara perusahaan domestik dan asing, dan
-          resiko ditanggung secara bersama-sama.
Joint venture harus memiliki bentuk hukum PT (Perseroan Terbatas). Joint venture dipimpin oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh para pemegang saham

13.  Pengertian Franchisee
Definisi lain dari waralaba adalah bentuk kerjasama bisnis atau usaha dengan memakai prinsip kemitraan, sebuah perusahaan yang sudah mapan baik itu dari segi sistem manajemennya, keuangannya maupun dari marketingnya serta adanya merek dari produk perusahaan yang sudah dikenal oleh masyarakat luas, dengan perusahaan ataupun individu yang memakai merek dari produk maupun sistem tersebut itulah yang disebut dengan waralaba.
Beberapa contoh waralaba
Di Indonesia saat ini waralaba yang sedang berkembang pesat dan juga masih sangat menguntungkan misalnya waralaba pada bidang makanan, contohnya seperti: Wong Solo, CFC, Sapo Oriental, Red Crispy dan masih banyak lagi merek-merek yang lainnya.
Lalu waralaba berbentuk retail mini outlet, misalnya seperti: Indomaret, Yomart, AlfaMart dan masih banyak lagi yang lainnya. Dan waralaba seperti ini telah banyak menyebar ke pelosok daerah. Dan masih banyak contoh waralaba yang lainnya.

14.  Sindicate
Adalah kerja sma antara 2 unit usaha untuk mencapai tujuan tertentu yang spesifik
Ciri ciri sindicate yaitu
-          Pembentukan biasanya dilakukan pada perusahaan penjamin
-          Keputusan managerialnya ada di tangan kelompok pada sindikat tersebut

15.  Cooperative
Adalah badan usaha yang beranggotakan orang oorang dalam tujuan tertentu yang tergabung secara sukarela
Ciri ciri cooperative                                       
-          Koperasi adalah kumpulan sekelompok orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi berfungsi untuk menyejahterakan anggota-anggotanya.
-          Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
-          Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
-          Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Mengenai Organisasi Kantor - Administrasi Perkantoran

Daftar isi Cover ………………………………………………………………………………..1 Daftar isi …………………………………………………………………………….2 Kata pengantar ……………………………………………………………………..3 Prinsip prinsip organisasi kantor…..……………………………………………... 4 Bentuk bentuk organisasi kantor ………………………………………………….6 Struktur organisasi kantor………………………………………………………...11 Daftar pusaka………………………………………………………………………13 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan  hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Administrasi perkantoran ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Ibu Shinta selaku guru mata pelajaran Administrasi Perkantoran yang telah memberikan tugas ini kepada kami untuk memberikan ilmu kepada kita semua yang sangat bermanfaat.        Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengena...

Makalah Mengenai Kasus PT. Garuda - Kepabeanan

KATA PENGANTAR Puji  Syukur  saya  ucapkan kepada  Allah  Yang  Maha  Esa,  karena  atas  berkat  rahmat dan  karunia-Nya,  makalah  ini  dapat  terselesaikan  dengan  baik.  Yang   berjudul "Kasus Audit dan Penyelundupan PT GARUDA INDONESIA" Makalah ini untuk memenuhi salah satu tugas Kepabeanan serta saya harapkan makalah ini dapat bermanfaat untuk menambah informasi mengenai dunia auditing atau pemeriksaan akuntansi. Saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna sempurnanya makalah ini. Bekasi, 13 Januari 2020 DAFTAR ISI     HALAMAN JUDUL ....................................................................... i KATA PENGANTAR ...................................................................ii DAFTAR ISI .....................................

Isi Rotterdam Rules - Kepabeanan

Resolusi diadopsi oleh Majelis Umum 63/122.   Konvensi PBB tentang Kontrak untuk Internasional Pengangkutan Barang Secara Keseluruhan atau Sebagian Melalui Laut Majelis Umum, Mengingat  resolusi 2205 (XXI) tanggal 17 Desember 1966, yang dengannya ia mendirikan Komisi PBB tentang Hukum Perdagangan Internasional dengan a mandat untuk melanjutkan harmonisasi progresif dan penyatuan hukum perdagangan internasional dan dalam hal itu untuk memperhatikan kepentingan semua orang, khususnya negara - negara berkembang, dalam pengembangan ekstensif perdagangan internasional, Prihatin  bahwa rezim hukum saat ini mengatur mobil internasional kerusuhan barang melalui laut tidak memiliki keseragaman dan gagal untuk memperhitungkan secara memadai praktik transportasi modern, termasuk kontainerisasi, transportasi dari pintu ke pintu kontrak dan penggunaan dokumen transportasi elektronik, Memperhatikan  perkembangan perdagangan internasional atas dasar kesetaraan...