
1.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu
dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua
orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya.
Ciri
dan sifat perusahaan perseorangan :
-
relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tanganka.
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tanganka.
Contoh
: toko kelontong, pedagang kaki lima, pedagang asongan, warung makan, warnet.
2. Perusahaan
Firma
Firma
adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih
dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada
setiap pemiliknya.
Ciri
dan sifat Firma :
-
Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi
dengan harta pribadi
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang
lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha.
Contoh
: Firma Pangudi Luhur, Firma Sumber Rejeki, Firma Multi Marketing, Firma
Indo Eternity, Firma Bangun Jaya
3. Perusahaan
Persekutuan Komanditer (CV)
CV
adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua
orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya.
Ciri
dan sifat cv :
-
sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
tinggal
menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
Contoh
: CV CANVILGROUP - ADVERTISING LAMPUNG, CV. HERRY JAYA
UTAMA, CV. TARUNA JAYA MANDIRI, CV. Global Energi
Sistem ( GES),
CV. PURNAMA JAYA PERSADA.
4. Perusahaan
Perseroan Terbatas (PT)
PT
adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham), tanggung jawab
terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas
sebesar sero yang dimiliki.
Ciri-ciri
perseroan terbatas (PT):
-
Bertujuan mencari
keuntungan
-
Mempunyai fungsi komersial
dan ekonomi
-
Tidak memperoleh
fasilitas Negara
-
Dipimpin oleh direksi
-
Pegawainya berstatus
pegawai perusahaan swasta
-
Pemerintah sebagai
pemegang saham
-
Hubungan usaha diatur
dalam hukum perdata
Contoh : PT. Djarum, PT. Gudang Garam, PT. Indofood, Tbk.
Contoh : PT. Djarum, PT. Gudang Garam, PT. Indofood, Tbk.
5. Perusahaan
perseroan (PT Persero)
Persero adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara.
Persero adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara.
Ciri-ciri
persero sebagai berikut.
a) Memupuk keuntungan.
b) Berbadan hukum dalam bentuk PT.
c) Model sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
d) Tidak memiliki fasilitas negara.
e) Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta biasa.
a) Memupuk keuntungan.
b) Berbadan hukum dalam bentuk PT.
c) Model sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
d) Tidak memiliki fasilitas negara.
e) Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta biasa.
Contoh : PT Bukit Asam, PT Garuda Indonesia Air Lines, PT Pupuk Sriwijaya, PT KAI,
PT
Pertamina.
6. Perusahaan
Daerah (PD)
Perusahaan
Daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.
Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan
dalam Peraturan Pemerintah No.
25 Tahun 2000 tentang
kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai
daerah otonom.
Ciri-ciri
PD :
- Pemerintah
daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
- Bertujuan
memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
Contoh
: Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),
Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota),
Perusahaan Daerah Angkutan
Antarkota (bus AKDP dan AKAP), erusahaan Daerah Rumah
Potong Hewan.
7. Perusahaan
umum (perum)
Perum adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum.
Perum adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum.
Ciri-ciri
perum sebagai berikut :
a) Melayani kepentingan umum.
b) Direksi bertanggung jawab kepada menteri.
c) Pengawasan dilakukan oleh akuntan negara.
d) Modal berasal dari kekayaan negara dipisahkan dari APBN.
e) Status pegawai adalah pegawai perusahaan negara.
f) Memupuk keuntungan guna mengisi kas negara.
a) Melayani kepentingan umum.
b) Direksi bertanggung jawab kepada menteri.
c) Pengawasan dilakukan oleh akuntan negara.
d) Modal berasal dari kekayaan negara dipisahkan dari APBN.
e) Status pegawai adalah pegawai perusahaan negara.
f) Memupuk keuntungan guna mengisi kas negara.
Contoh
: Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum
Peruri.
8. Perusahaan
Negara Jawatan (Perjan)
Perusahaan
Jawatan (perjan) adalah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari
negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri
Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
-
Memberikan pelayanan
kepada masyarakat
-
Merupakan bagian dari
suatu departemen pemerintah
-
Dipimpin oleh seorang
kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
-
Status karyawannya adalah
pegawai negeri.
Contoh
: Perjan RS Jantung Harapan Kita, Perjan RS Cipto Mangunkusumo, Perjan RS
AB Harahap, Perjan RS Sanglah, Perjan RS Kariadi.
9. Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Ciri-ciri
koperasi :
-
Koperasi adalah kumpulan
sekelompok orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi berfungsi untuk
menyejahterakan anggota-anggotanya.
-
Semua kegiatan di dalam
koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan
persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi
merupakan wadah ekonomi dan sosial.
-
Segala kegiatan di dalam
koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman,
intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya
dengan koperasi.
-
Tujuan ideal koperasi
adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.
Contoh
: KSP Citra Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha
Makmur
10. Pengertian
Perum (Perusahaan Umum)
Perum
pada umumnya merupakan perusahaan milik negara yang bergerak dalam bidang
produksi, jasa atau bidang ekonomi lainnya yang tujuan utamanya untuk melayani
kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perum (Perusahaan Umum)
Ciri-ciri Perum (Perusahaan Umum)
-
Perum memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
-
Karyawannya berstatus
pegawai perusahaan Negara
-
Permodalan berasal dari
pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
-
Melayani kepentingan
masyarakat umum sekaligus mencari keuntungan
-
Kepengurusan atau alat
kelengkapan Perum terdiri atas menteri, direksi, dan dewan pengawas
-
Menteri yang ditunjuk
diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal dan memiliki
kewenangan dalam mengatur kebijakan melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Direksi bertugas sebagai
pemimpin Perum yang pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh menteri.
-
Dewan pengawas bertugas
melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi.
-
Berstatus badan hukum,
sebagian besar kegiatannya bergerak dibidang jasa layanan umum
-
Pendirianya diusulkan
oleh menteri kepada presiden.
-
Perum dapat melakukan
penyertaan modal dalam badan usaha lain, dan dapat memperoleh kredit dari dalam
dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
-
Laporan tahunan
disampaikan kepada menteri atas nama pemerintah untuk mendapatkan pengesahan.
Contoh Perum (Perusahaan
Umum)
Contohnya
perusahaan umum diantaranya adalah Dinas Angkutan Motor RI (Perum DAMRI), dan
Perusahaan Umum Pegadaian (Perum PEGADAIAN).
11. Lembaga
keuangan bukan bank
Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan
kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung
menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan
kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Contoh
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Adapun
beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank yang terdapat dalam masyarakat
antara lain adalah perusahaan perasuransian, koperasi kredit, perusahaan umum
pegadaian, dana pensiun, dan perusahaan sewa guna .
contoh: Asuransi tenaga Kerja, Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), dan Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
contoh: Asuransi tenaga Kerja, Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), dan Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
12. Pengertian
Joint venture
Perusahaan
patungan (joint Venture) adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2
pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu
setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan, dan kemudian
saham dalam penerimaan, biaya, dan kontrol perusahaan. Perusahaan ini hanya
dapat untuk proyek khusus saja, atau hubungan bisnis yang berkelanjutan seperti
perusahaan patungan Sony Ericsson. Ini terbalik dengan persekutuan strategi,
yang tak melibatkan taruhan keadilan oleh pesertanya, dan susunannya kurang
begitu sulit.
Frase
ini umumnya merujuk pada tujuan kelompok dan bukan jenis kelompok. Kemudian,
perusahaan patungan bisa berupa badan hukum, kemitraan, LLC, atau struktur
resmi lainnya, bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban
pajak dan kerugian
Ciri
ciri joint venture
-
perusahaan baru yang
didirikan oleh beberapa perusahaan lain secara bersama-sama,
-
modalnya berupa saham
yang disediakan oleh perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu,
-
kekuasaan dan hak suara
didasarkan pada banyak saham masing-masing perusahaan pendiri,
-
memiliki eksistensi dan
kebebasan masing-masing,
-
kerjasama antara
perusahaan domestik dan asing, dan
-
resiko ditanggung secara
bersama-sama.
Joint
venture harus memiliki bentuk hukum PT (Perseroan Terbatas). Joint venture
dipimpin oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh para pemegang saham
13. Pengertian
Franchisee
Definisi
lain dari waralaba adalah bentuk kerjasama bisnis atau usaha dengan memakai
prinsip kemitraan, sebuah perusahaan yang sudah mapan baik itu dari segi sistem
manajemennya, keuangannya maupun dari marketingnya serta adanya merek dari
produk perusahaan yang sudah dikenal oleh masyarakat luas, dengan perusahaan
ataupun individu yang memakai merek dari produk maupun sistem tersebut itulah
yang disebut dengan waralaba.
Beberapa
contoh waralaba
Di
Indonesia saat ini waralaba yang sedang berkembang pesat dan juga masih sangat
menguntungkan misalnya waralaba pada bidang makanan, contohnya seperti: Wong
Solo, CFC, Sapo Oriental, Red Crispy dan masih banyak lagi merek-merek yang
lainnya.
Lalu
waralaba berbentuk retail mini outlet, misalnya seperti: Indomaret, Yomart,
AlfaMart dan masih banyak lagi yang lainnya. Dan waralaba seperti ini telah
banyak menyebar ke pelosok daerah. Dan masih banyak contoh waralaba yang
lainnya.
14. Sindicate
Adalah kerja sma antara 2
unit usaha untuk mencapai tujuan tertentu yang spesifik
Ciri ciri sindicate yaitu
-
Pembentukan biasanya
dilakukan pada perusahaan penjamin
-
Keputusan managerialnya
ada di tangan kelompok pada sindikat tersebut
15. Cooperative
Adalah badan usaha yang
beranggotakan orang oorang dalam tujuan tertentu yang tergabung secara sukarela
Ciri
ciri cooperative
-
Koperasi adalah kumpulan
sekelompok orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi berfungsi untuk
menyejahterakan anggota-anggotanya.
-
Semua kegiatan di dalam
koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan
persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi
merupakan wadah ekonomi dan sosial.
-
Segala kegiatan di dalam
koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman,
intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya
dengan koperasi.
-
Tujuan ideal koperasi
adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya
Comments
Post a Comment