Resolusi diadopsi oleh Majelis Umum 63/122. Konvensi PBB tentang Kontrak untuk Internasional Pengangkutan Barang Secara Keseluruhan atau Sebagian Melalui Laut Majelis Umum, Mengingat resolusi 2205 (XXI) tanggal 17 Desember 1966, yang dengannya ia mendirikan Komisi PBB tentang Hukum Perdagangan Internasional dengan a mandat untuk melanjutkan harmonisasi progresif dan penyatuan hukum perdagangan internasional dan dalam hal itu untuk memperhatikan kepentingan semua orang, khususnya negara - negara berkembang, dalam pengembangan ekstensif perdagangan internasional, Prihatin bahwa rezim hukum saat ini mengatur mobil internasional kerusuhan barang melalui laut tidak memiliki keseragaman dan gagal untuk memperhitungkan secara memadai praktik transportasi modern, termasuk kontainerisasi, transportasi dari pintu ke pintu kontrak dan penggunaan dokumen transportasi elektronik, Memperhatikan perkembangan perdagangan internasional atas dasar kesetaraan...
~Tugas Azhahra~
Semoga membantu:) Sertakan sumber jika copy paste ya^^